E-learning EPTIK


MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER 
SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
    
 TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah E-learning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Windy May Irafiana (12172825)
Tanti Waluyo             (12173021)
Irma Mei Harsari      (12173485)
Mario Yudha Aji P   (12173687)
Bimo Eka Wijanarko (12173040)

 Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Banyumas
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitan Bina Sarana Informatika
2020

BAB I  
1.1.            LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.  

BAB II
2.1.               TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.           Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.         Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.  
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :

1.         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.         Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.         Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara. 
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.               Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.               Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.          Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4.              Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5.             Tindakan tidak merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer maupun sarana penunjangnya.

2.1.2.      Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.                  Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.                  Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A.                Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :  
a.  Hak Cipta (Copy Right) 
b.    Hak Merk (Trade Mark) 
c.    Pencemaran nama baik (Defamation) 
d.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) 
e.     Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 
f.     Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name 
g.    Kenyamanan individu (Privacy) 
h.     Prinsip kehati-hatian (Duty Care) 
i.      Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat 
j.      Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll 
k.     Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital 
l.       Pornografi 
m.    Pencurian melalui internet 
n.      Perlindungan konsumen 
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B.                Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
  1.  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).  
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3.   UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. 
  4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5.   Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
o    Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o    Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o    Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o    Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o    Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o    Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o    Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o    Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

 BAB III     
3.1.      Analisa Kasus       
3.1.1.      Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
  1.  Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia.
  2.  Mencoba keahlian yang mereka punya untuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi.
3.1.2.      Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Couter And Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cybercrime diantaranya:
  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. 
  3.   Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
  4.   Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan komputer atau unauthorized  access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb.
3.1.3.      Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized. 
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4.      Contoh Kasus
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja. Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET, di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya. 


BAB IV
4.1              Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2              Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.             Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.             Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.             Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.








  

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaringan Komputer

BSI Purwokerto - Belajar Membuat Web (Part 8)