E-learning EPTIK
MAKALAH UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah E-learning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
Windy May Irafiana
(12172825)
Tanti Waluyo (12173021)
Irma Mei Harsari (12173485)
Mario Yudha Aji P (12173687)
Bimo Eka Wijanarko (12173040)
Program Studi Sistem Informasi Kampus
Kabupaten Banyumas
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitan
Bina Sarana Informatika
2020
BAB
I
BAB
III
1.1.
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun
tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan Unauthorized
access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa
ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian
bagi orang lain. Adanya Unauthorized
access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB
II
2.1.
TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan
dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer
crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri,
seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime
meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga
sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan tidak merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer maupun sarana penunjangnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap
sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi
yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada
di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan.
2.
Meskipun terjadi di
dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam
dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama
baik (Defamation)
d. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
f. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan
individu (Privacy)
h. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
i. Tindakan kriminal
biasa menggunakan TI sebagai alat
j. Isu prosedural
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
l. Pornografi
m. Pencurian
melalui internet
n. Perlindungan
konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e-goverment,
e-education, dll.
B.
Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
o
Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o
Pasal 28 (Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o
Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o
Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o
Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
o
Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o
Pasal 33 (Virus?,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o
Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik (phising?))
3.1. Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized
Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service
diantaranya :
- Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia.
- Mencoba keahlian yang mereka punya untuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi.
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Couter And Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cybercrime diantaranya:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer.
- Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
- Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan komputer atau unauthorized access to computer
system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak
kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan mereka. Penyebaran
foto-foto syur pada jaringan internet
,dsb.
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized
Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan
secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi secara garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4. Contoh Kasus
Server
BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas udara PM10 diretas,
Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di
situs dan aplikasi mereka tidak bekerja. Menyusul terjadinya
peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya
tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran
polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi
kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut
Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara
BMKG kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET, di laman
pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi Partikulat
(PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani
dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat
melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil
input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi
yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara
pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350
mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter
kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik
masuk dalam kategori berbahaya.
BAB
IV
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang
melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si
pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
Komentar
Posting Komentar